"Penyidik awalnya akan mengambil sample suara, namun BTO menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan," beber Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) non-aktif, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang.
Dalam perkara ini, Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta. Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar.
Sedangkan Iwa Karniwa, diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
(Awaludin)