Aldi menambahkan, setelah kejadian ini semoga ada perbaikan proses penyelidikan dan penyidikan dilingkungan kepolisian khususnya Sumatera Barat agar tidak mengunakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
Kekerasan dalam proses penyelidikan dan Penyidikan telah melanggar ketentuan Pasal 28G Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 1 angka 4 (Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Seperti diketahui, Erik Alamsyah, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tewas setelah diduga dianiaya oleh enam anggota Polsek Bukittinggi, 30 Maret 2012. Hasil visum menyebutkan, di tubuh Erik ditemukan luka memar akibat penganiayaan. Akibat kematian korban, Kapolsek Bukittinggi, Kompol Yessi Kurniati dicopot dari jabatannya.
(Angkasa Yudhistira)