Berkas Dirut Akumobil Dilimpahkan ke Kejari Bandung

CDB Yudistira, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 14:05 WIB
Ilustrasi kasus penipuan (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDUNG - Polisi telah melimpahkan berkas tersangka Bryan Jhon dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Berkas sudah dilimpahkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2019).

Dari enam tersangka yang telah ditahan, baru tersangka Bryan yang dilakukan proses pemberkasan. Sementara lima lainnya Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris, masih dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan.

"Berkas Bryan dilimpahkan lebih dulu karena kasus ini menjadi atensi masyarakat dan pimpinan, ribuan orang," ujar Galih.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penipuan Akumobil

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya