"Saya enggak boleh nyebutkan ya," tandas dia.
PPATK sebelumnya menduga ada transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri. Uang yang ditransaksikan tersebut diduga disimpan dalam rekening kasino.
Baca Juga: 119 Kepala Daerah Korupsi Diproses KPK, Paling Banyak dari Jabar dan Jatim
Nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut mencapai Rp50 miliar. Namun, PPATK tidak mengungkapkan secara rinci kepala daerah yang diduga melakukan hal itu.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," kata Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
(Fiddy Anggriawan )