KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 16 Desember 2019 15:36 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, Bartholomeus Toto (BTO) ditunda.

Penundaan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tersebut.

"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena termohon tidak hadir," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/12/2019).

Dalam persidangan tersebut, pihak KPK mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Selatan agar sidang ditunda selama empat minggu kedepan.

Namun demikian, kuasa hukum Toto, Ahmad Masyhud mengatakan, pihaknya keberatan jika sidang ditunda selama empat minggu kedepan. Ia meminta agar sidang dapat dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020 dan dihadiri oleh KPK.

"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami," kata Masyhud.


(Foto: Kuasa Hukum Tersangka Toto, Masyhud)

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Suap Meikarta

Dia juga berharap agar hakim nantinya dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan. "Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Toto menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam penetaoannya sebagai tersangka. Ia menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait uang Rp10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta.

"Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata Toto usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya