Diketahui, keberadaan Dewas KPK diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan hasil revisi. Sementara menurut Presiden Jokowi, penunjukan lima orang anggota Dewas KPK sudah final.
Meski demikian, Kepala Negara belum mau mengumumkan siapa kelima orang yang akan mengawasi kinerja lembaga antirasuah. "Sudah (final), tapi belum (diumumkan)," kata Jokowi.
Baca Juga: ICW : Siapapun yang Jadi Dewan Pengawas, Tidak Mengubah Keadaan KPK
(Arief Setyadi )