JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di rumah tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, dalam operasi itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang disinyalir terkait dengan perkara tersebut.
"Menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara," kata Saut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Selain itu, Saut menyatakan, lembaga antirasuah juga telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada tiga tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Dilarang Bepergian Keluar Negeri
Ketiga tersangka itu adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
"Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tersangka," ujar Saut.
Tak hanya itu, Saut menyatakan, untuk memperkuat konstruksi perkara ini, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
"Pemeiksaan 9 orang saksi dari unsur Direktur Utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank," tutur Saut.