Ujian Pimpinan KPK Jilid IV: Vonis Bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dan Sofyan Basir

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 13:50 WIB
Konferensi pers kinerja KPK periode 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jaksel, Selasa (17/12/2019). (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

"Pembangunan PLTU Riau-1. Menanggapi putusan tersebut, kami telah mengajukan kasasi atas putusan untuk Dirut PLN dan tengah mempersiapkan pengajuan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung untuk putusan lepas untuk SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung-red) dalam kasus BLBI," ujar Saut.

Sekadar diketahui, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) melepas semua jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya