KPK Pastikan Kasus Perkara di MA Mengarah ke Istri Nurhadi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 20:15 WIB
Alexander Marwata (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016 akan terus diusut ke seluruh pihak yang disinyalir terlibat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, hal itu juga bisa mengarah kepada istri dari eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Tin Zuraida.

"Nanti, pasti penyidik akan mengarah ke sana, terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," kata Alex sapaan karibnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Alex menyatakan meski adanya sejumlah fakta persidangan yang menyebut nama dari istri Nurhadi terkait dengan perkara ini, pihaknya masih memerlukan bukti mengenai hal tersebut.

Dalam kesaksiannya di sidang 28 Januari 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tin Zuraida mengakui pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) soal transaksi uang dalam jumlah yang besar. Sebab, ada uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening Tin Zuraida.

"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan. Proses penyidikannya sejauh mana," ujar Alex.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Maka itu, Alex menyebut untuk membuktikan adanya keterlibatan istri Nurhadi, KPK perlu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Itu nantinya penyidik KPK yang akan menentukan.

"Kemudian, akan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," tutup Alex.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.

Akan tetapi, kemudian PT. MTI kalah, dan karena pengurusan perkara tersebut gagal maka tersangka Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.

Kemudian, pada periode Juli 2015-Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang dari Tersangka Hiendra kepada Nurhadi melalui Rezky.

Kepada Nurhadi, Rezky memberikan uang total Rp33,1 miliar. Transaksi tersebut dilakukan dalam 45 kali transaksi. Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening staf Rezky.

Lalu untuk penerimaan gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang waktu 2015-2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh NHD kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD melalui Rezky telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT. MTI serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya