Ditambahkannya, Kemendagri tidak dapat melakukan tindakan maupun pemberian sanksi kepada kepala daerah sepanjang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap terbukti bersalah di pengadilan.
Baca Juga : Identitas Kepala Daerah yang Miliki Rekening Kasino Sudah Diketahui KPK
“Kemendagri sendiri tidak memberikan tindakan apapun kepada kepala daerah sepanjang tidak ada bukti hukum yang menyatakan kepala daerah bersalah oleh hukum, pengadilannya sampai inkracht, berkekuatan hukum tetap, baru seorang kepala daerah bisa diberhentikan,” jelasnya.
Karena itu, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan kepemilikan rekening kasino kepala daerah di luar negeri kepada PPATK dan aparat penegak hukum.
(Angkasa Yudhistira)