Sedangkan kasus e-KTP, KPK sebenarnya sudah menjerat 14 tersangka. Ke-14 tersangka tersebut di antaranya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto; mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; pengusaha Made Oka Masagung.
Selanjutnya, mantan anggota DPR, Miryam S Haryani; Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; serta Ketua Tim Tekhnis Tekhnologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi. Kesebelas orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Pengacara Fredrich Yunadi; Dokter Bimanesh Sutarjo, dan mantan Anggota DPR Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP.
Baca Juga : Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino
Meskipun sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka, diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Sebab, akibat kasus itu negara dirugikan hingga Rp2,3 triliun.
Baca Juga : KPK Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari
(Erha Aprili Ramadhoni)