Agus Rahardjo Harap Pimpinan KPK Jilid V Lanjutkan Kasus yang Belum Tuntas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 15:30 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

Sedangkan kasus e-KTP, KPK sebenarnya sudah menjerat 14 tersangka‎. Ke-14 tersangka tersebut di antaranya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman; mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto; mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).

Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong; ‎mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo; keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; pengusaha Made Oka Masagung.

Selanjutnya, mantan anggota DPR, Miryam S Haryani; Dirut Perum PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; serta Ketua Tim Tekhnis Tekhnologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi. Kesebelas orang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Pengacara Fredrich Yunadi; Dokter Bimanesh Sutarjo, dan mantan Anggota DPR Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP.

Baca Juga : Hujan Interupsi, KPK Jelaskan Soal Mandeknya Perkara Korupsi RJ Lino

Meskipun sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka, diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Sebab, akibat kasus itu negara dirugikan hingga Rp2,3 triliun.

Baca Juga : KPK Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Markus Nari

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya