Pimpinan KPK Terpilih Belum Berencana Terbitkan SP3 di Awal Masa Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 19:01 WIB
Pimpinan KPK terpilih, Nawawi Pomolango. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Nawawi Pomolango, mengaku pihaknya belum berencana menerapkan kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang masih berjalan di proses penyidikan, pada awal-awal menjabat.

Poin SP3 masuk dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang baru berlaku pada 17 Oktober 2019. Dalam pasal tersebut, dijelaskan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Demikian diungkapkan Nawawi saat menjalani masa-masa pengenalan atau induksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3-red) itu terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu enggak juga. Enggak seperti itu juga," kata Nawawi.

Menurut Nawawi, kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 hanya memberikan ruang bagi KPK menerbitkan SP3. Ruang ini diperlukan jika suatu saat terdapat hal-hal yang mengharuskan KPK menghentikan penyidikan, seperti tersangka meninggal dunia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya