Baca Juga : Jelang Pelantikan, Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Belum Usai
Hal itu, menurut Firli, sesuai dengan amanat Undang-Undang baru KPK Nomor 10 Tahun 2019. Ia meminta seluruh pegawai lembaga antirasuah dapat menjalankan amanat UU baru KPK tersebut.
"Sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019, tentu kita akan komunikasi dengan para pihak kementerian/lembaga yang berkompeten untuk penyusunan beberapa rancangan peraturan pemerintah dan Rancangan Peraturan presiden khususnya yang terkait dengan organisasi tata kerja, alih status pegawai KPK menjadi ASN, dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan. Ini dilakukan dalam rangka membangun soliditas KPK dan pegawai untuk meningkatkan kinerja KPK," ucapnya.
Baca Juga : Ditunjuk Jadi Dewas KPK, Artidjo Alkostar: Kalau Diperlukan Negara, Saya Siap Bantu
(Erha Aprili Ramadhoni)