Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |07:41 WIB
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi berstatus tahanan rumah. 

1. Tahanan Rumah

Status terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) ini beralih usai majelis hakim mengabulkan permohonan kubu Nadiem terkait peralihan penahanan. Peralihan ini tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini, Nadiem akan ditahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. 

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya. 

2. Dakwaan Nadiem Makarim

Sebagaimana diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement