JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk tidak dengan entengnya menyebut 'presiden' di dalam persidangan.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pemeriksaan Nadiem sebagai terdakwa, Senin (11/5/2026).
Awalnya, JPU mengulik alasan Nadiem membawa sejumlah pihak luar ke Kemendikbudristek, salah satunya Ibrahim Arief alias Ibam.
"Di dalam dua ratas, di luar daripada pergantian daripada Ujian Nasional ke Asesmen Nasional, Bapak Presiden di dalam ratas memutuskan bahwa digitalisasi pendidikan menjadi keniscayaan dan Kemendikbud harus membuat platform-platform aplikasi yang bisa digunakan sekolah untuk meningkatkan efisiensi, untuk mendapatkan data yang lebih baik daripada masing-masing sekolah, dan untuk memperbaiki sistem belajar pembelajaran yang ada di dalam sekolah. Bahkan....," jawab Nadiem.
Pernyataan Nadiem tersebut belum selesai lantaran disela JPU. Dalam kesempatan tersebut, JPU mengingatkan terdakwa untuk tidak dengan mudah membawa nama presiden.
"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan," kata JPU.
"Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," sambungnya.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto, sempat menengahi momen tersebut. Ia pun kembali meminta Nadiem melanjutkan jawabannya.
"Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden," respons JPU.
"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," kata Hakim.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.