Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Eks Jenderal Tempur: Dandim Ternate Langgar Konstitusi dan Tupoksi TNI!

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |10:37 WIB
Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Eks Jenderal Tempur: Dandim Ternate Langgar Konstitusi dan Tupoksi TNI!
Dandim 1501/Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi/ist
A
A
A

JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi.

 Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.

TB Hasanuddin yang juga merupakan pensiunan jenderal bintang 2 TNI alias mayjen ini menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” tegasnya.

Politikus senior PDIP ini juga menekankan bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement