Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Hukumannya Terberat Vonis Mati

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |17:05 WIB
Catat! Peradilan Militer Bukan Benteng Impunitas, Hukumannya Terberat Vonis Mati
Pasukan TNI AD/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Perdebatan kewenangan peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan anggota militer kembali menjadi sorotan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suatu perkara seharusnya diperiksa di peradilan umum atau peradilan militer.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan,  secara konstitusional, norma mengenai sistem peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, salah satunya adalah peradilan militer.

“Ketentuan ini kemudian dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia,” ujar Agus, Selasa (28/4/2026).

Oleh karena itu, eberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam praktiknya, sistem hukum militer memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sistem sipil, terutama dalam hal kecepatan penanganan perkara,” kata dia.

Agus menjelaskan, pada kasus yang menjadi perhatian publik, langkah cepat yang dilakukan oleh aparat, termasuk penahanan terhadap oknum prajurit dalam waktu singkat, menunjukkan efektivitas mekanisme internal militer.

“Seringkali muncul anggapan bahwa peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan atau melindungi anggotanya. Namun, berbagai fakta hukum menunjukkan sebaliknya,” ucapnya.

Dalam banyak kasus, terdapat pemberatan hukuman pelaku dari kalangan militer, termasuk sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat dan pencabutan hak pensiun. Bahkan, dalam sejumlah perkara, vonis yang dijatuhkan tergolong berat, seperti penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement