ENTIKONG - Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 21,4 kilogram serta mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) berinisial MO yang diduga sebagai pelaku.
Keberhasilan tersebut berawal dari kegiatan pengendapan (ambush) dilaksanakan personel Satgas di jalur rawan pelintasan ilegal sektor kanan PLBN Entikong.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal membawa barang terlarang. Namun, kecurigaan personel muncul karena tas yang dibawa pelaku dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.
"Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui membawa narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang terkunci, ditemukan puluhan paket sabu di dalamnya,” ujar Dansatgas Letkol Arh Andy Qomarudin, Minggu (14/6/2026).
“Dia masuk secara legal seperti pelintas biasa, kemudian kendaraannya ditinggalkan di Entikong. Setelah itu kembali lagi melalui jalur tikus sambil membawa narkotika. Saat itulah kami melakukan penindakan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus kombinasi jalur resmi dan jalur ilegal.
Pelaku memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi. Kendaraan berpelat Malaysia yang dibawanya diparkir di kawasan Pasar Wisata Entikong.