JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Agung Firman menilai, Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak.
Menurutnya, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan BPK. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) 28 Tahun 2026.
“Secara singkat, dapat kami simpulkan bahwa dalam LHA kerugian negara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak memenuhi tiga syarat mutlak," katanya dalam persidangan, Rabu 6/5/2026).
Ia menjelaskan, pertama, tidak dilakukan oleh lembaga audit negara yang memiliki mandat konstitusional. Dua, prosedur pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak didasarkan pada adanya predikasi. Terakhir, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan.
"Oleh karena itu, LHA kerugian ini tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah, bahkan secara substansial dapat disimpulkan kerugian negara yang diungkap dalam LHA kerugian ini bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," katanya.
Selain itu, Agung menyoroti penggunaan metode "rekalkulasi" oleh BPKP yang menurutnya tidak dikenal dalam standar audit nasional. Ia menilai angka kerugian yang muncul bersifat asumtif dan tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sementara itu, saksi lainnya yakni ahli hukum bisnis Nindyo Pramono meluruskan tudingan terkait kepemilikan saham Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Ia menyatakan, tidak ada larangan bagi seorang menteri untuk memiliki saham.
"Ya, yang saya tahu sampai saat ini tidak ada larangan seorang menteri, bahkan menurut saya saya cari ketentuan presiden pun tidak ada larangan untuk memiliki saham. Jadi statusnya ya pemegang saham," ucap Nindyo.
Ia menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan.
Di sisi lain, Nadiem menyatakan, kesaksian para ahli, terutama dari mantan Ketua BPK, telah membuktikan bahwa tuduhan kerugian negara sebesar Rp2 triliun tidak memiliki dasar yang kuat.
"Mantan Ketua BPK, yaitu satu-satunya institusi yang berhak menyatakan kerugian negara itu, menyebut bahwa audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP mengenai pengadaan Chromebook dibilang cacat, tidak sah, tidak berdasarkan standar audit nasional," katanya. \