JAKARTA - Polisi menangkap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS. Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi.
“Benar, sudah (ditangkap-red),” kata Jaka saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Meski begitu, Jaka belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan terhadap AS tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, AS ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari.
Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri ponpnes itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati, itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, dengan 112 di antaranya santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.