JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi ahli Romli Atmasasmita yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor.
Romli menyampaikan, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bahwa tidak semua kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” katanya saat bersaksi di persidangan yang digelar Senin 4 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan, menurutnya penyelesaian administratif harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.
Ia menegaskan bahwa jika suatu persoalan berada dalam wilayah administrasi, maka penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme administratif. Hukum pidana tidak boleh dijadikan sebagai langkah utama (primum remedium) dalam menangani persoalan yang timbul dari kebijakan.