Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |21:03 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Chromebook Dituntut 6-15 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6–15 tahun.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan.

Ia juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement