JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikburistek tengah berjalan di persidangan meski terjadi pro kontra. Publik pun diajak untuk tetap fokus pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak terpengaruh berbagai narasi yang berkembang di media sosial.
Menurut Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, ruang digital berpotensi menjadi arena pembentukan opini yang dapat mengaburkan substansi perkara. Ia menilai kemunculan berbagai narasi pembelaan di media sosial perlu dicermati secara kritis karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah satu narasi yang banyak muncul adalah anggapan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk 'kriminalisasi kebijakan inovatif'. Menurut Nursatyo, kemunculan narasi tersebut bukan semata-mata lahir secara organik dari masyarakat, melainkan menunjukkan adanya pola pembentukan persepsi melalui berbagai kanal digital.
"Ketika muncul framing seperti itu, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan hanya opini spontan, tetapi ada orkestrasi melalui media sosial, influencer politik, media daring, hingga ekosistem buzzer," kata Nursatyo, dikutip Minggu (31/5/2026).
Tantangan terbesar penegakan hukum di era digital, kata Nursatyo, adalah meningkatkan literasi publik agar mampu membedakan kritik yang sehat dengan operasi framing politik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.