Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Chromebook, 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Awaludin , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |19:11 WIB
Kasus Korupsi Chromebook, 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di PN Jakpus (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi mengatakan, amicus curiae itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae ini. Mudah-mudahan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Walaupun secara hukum tidak mengikat, tetapi secara moral kami memandang ini penting sebagai sahabat peradilan bagi Nadiem Makarim," ujar Laksamana Sukardi di PN Jakpus, Senin (25/5/2026).

Dalam kesempatan itu, ia menyoroti tuntutan jaksa terhadap Nadiem berupa pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun subsider 9 tahun penjara. Menurutnya, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.

Ia menilai, perkara tersebut bukan semata menyangkut pribadi Nadiem, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan publik di Indonesia.

"Ini bukan hanya soal Nadiem yang diadili, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memandang kebijakan publik dan generasi yang bekerja di dalamnya," katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement