JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hari ini, empat saksi dipanggil, tiga di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria.
Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari unsur karyawan swasta bernama Ouw Desiyanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.