Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tim KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan BBG juga diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan lainnya oleh BBG, yang bersangkutan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.