JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batubara. Dari 12 lokasi yang digeledah, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram (kg), uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan nilai fantastis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengatakan penggeledahan dilakukan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah.
"Pada kesempatan ini telah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan, yang pertama yaitu lokasi kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Budhi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kg, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Selain itu, dari lokasi penggeledahan di sebuah money changer, polisi menyita uang tunai senilai Rp4.462.462.365, 84.356 USD, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen Jepang, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee, 640 Dolar Australia, 61.000 Won Korea Selatan, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, serta 100 Dolar Selandia Baru.