Sementara itu, dari penggeledahan di Cafe The Clan, Cipedak, penyidik menemukan uang tunai sebesar 3.130.000 SGD, 889.965 USD, serta Rp259.159.000.
Kemudian, dari salah satu rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi kembali menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 USD.
Polda Metro Jaya menyatakan seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih terus mendalami aliran dana dan keterkaitan barang bukti dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU batubara, sementara penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses pemeriksaan rampung.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.