JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tengah ditangani melalui penyelidikan bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Program Prioritas Asta Cita Presiden," ujar Budhi saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
Budhi menegaskan, sebagai bagian dari aparatur negara, institusinya memiliki tanggung jawab menjalankan prioritas nasional melalui penegakan hukum yang profesional, prosedural, dan akuntabel.
Kasus tersebut ditangani melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026.
"Penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, serta mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," bebernya.