JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Hari ini, empat saksi dipanggil, tiga di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN), yakni Dedi Poerwanto, Ravita Lina, dan Isnanoor Fitria.
Sementara itu, satu saksi lainnya berasal dari unsur karyawan swasta bernama Ouw Desiyanti.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, KPK juga menangkap lima orang lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.
Asep mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan, tim KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan BBG juga diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH, serta TRI bersama BER, disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait dugaan penerimaan lainnya oleh BBG, yang bersangkutan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.