JAKARTA - Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, didampingi Panitera Pengganti Puji Asih, serta dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.
“Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,” ujar hakim dalam persidangan.