JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai pengusutan kasus pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi momentum penting untuk membongkar dugaan penyimpangan kebijakan pendidikan pada era mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri melihat adanya indikasi pembentukan opini publik untuk membela proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Padahal, proses hukum yang berjalan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut hak pendidikan masyarakat di wilayah 3T atau daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar.
Iman menyoroti narasi di media sosial yang menyebut langkah Kejagung sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan pendidikan. Menurutnya, anggapan tersebut tidak tepat karena proyek chromebook tidak memiliki dasar akademik dan pedagogis yang kuat sejak awal perencanaannya.
"Tahun 2021 itu puncak pandemi, ribuan guru meninggal, dan internet di daerah 3T belum merata. Tapi kementerian mengunci aturan Asesmen Nasional harus berbasis internet, lalu menurunkan proyek chromebook. Ini bukan inovasi, ini kebijakan yang sengaja diciptakan agar perangkat teknologi itu laku dibeli menggunakan anggaran negara," kata Iman dalam keterangannya, dikutip Senin (25/5/2026).
Iman mengimbau publik tidak terkecoh manuver kubu terdakwa di persidangan. Seluruh elemen masyarakat, khususnya orangtua murid dan para guru harus berdiri di belakang koridor hukum kejaksaan.