JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Menurut aktivis pendidikan senior dari Taman Siswa, Ki Darmaningtyas, proses persidangan yang berjalan menjadi pembuktian atas analisis yang selama ini ia sampaikan terhadap kebijakan pendidikan nasional.
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara tersebut, menurutnya sudah tepat. Namun, penanganan kasus itu masih belum sepenuhnya menyentuh luasnya persoalan yang ditinggalkan dalam tata kelola pendidikan nasional.
"Saya sejak tahun 2022 sudah menyampaikan secara terbuka bahwa Nadiem merupakan menteri pendidikan terburuk yang pernah dimiliki Indonesia. Apa yang sekarang dilakukan Kejaksaan di persidangan menjadi legitimasi hukum atas pernyataan itu. Jadi saya tidak merasa heran," ujar Darmaningtyas, dikutip Kamis (21/5/2026).
Ia meminta masyarakat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak menggiring opini bahwa Nadiem menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, nilai kerugian negara dalam kasus Chromebook yang mencapai triliunan rupiah belum seberapa dibanding dampak kebijakan lain yang disebut telah menyebabkan pemborosan anggaran dan kerusakan sistem pendidikan dalam jangka panjang.
Kebijakan yang disorot misalnya keberadaan tim bayangan atau shadow government yang pernah diungkap Nadiem dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tim yang disebut berjumlah sekitar 400 orang itu dinilai menghabiskan anggaran negara dengan bayaran tinggi, sementara banyak aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi justru tersisihkan dari birokrasi kementerian.