Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |08:10 WIB
Hari Ini, Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Chromebook
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal dilanjutkan hari ini, Rabu (13/5/2026). Agenda sidang ialah pembacaan tuntutan untuk terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan pembacaan tuntutan dilakukan setelah seluruh pembuktian rampung dilakukan. "Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujar Purwanto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap membacakan tuntutan. Namun, sidang tetap menunggu keputusan hakim lantaran Nadiem disebut sakit dan dijadwalkan menjalani operasi pada hari yang sama.

"Ya, kita lihat besok hasil persidangan dibuka nanti apakah memang dia sakit atau seperti apa. Nanti kan besok dibuka oleh majelis hakim. Itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim," ujar Anang.

Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan permohonannya. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Ia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada 13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement