Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |19:50 WIB
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Ini Kata Pakar Hukum
Ibrahim Arief (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Ia terbukti bersalah di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dengan adanya putusan tersebut menandakan konstruksi hukum yang dibangun jaksa memiliki dasar pembuktian. Publik, menurutnya, jangan mengabaikan fakta tersebut hanya karena perbedaan besaran hukuman yang dijatuhkan hakim.

“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” kata Suparji, dikutip Selasa (12/5/2026).

Putusan majelis hakim terhadap Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook menegaskan satu hal penting, yakni dakwaan yang disusun jaksa dinyatakan terbukti di pengadilan.

Ia menambahkan, perdebatan yang hanya menyoroti selisih antara tuntutan dan putusan dapat menyesatkan pemahaman masyarakat tentang sistem peradilan pidana. Menurutnya, perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim merupakan hal yang wajar dalam praktik hukum, karena mencerminkan adanya ruang independensi dalam proses peradilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement