Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |18:01 WIB
Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun di Kasus Chromebook
Sidang Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak hanya menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), tetapi juga membebankan uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyebut uang pengganti itu terdiri dari penempatan uang pribadi senilai Rp809 miliar serta peningkatan LHKPN sebesar Rp4,8 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758,” ujar Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Nilai tersebut bahkan melampaui angka kerugian negara awal dalam dakwaan yang sebelumnya disebut mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkembangan persidangan, hakim menilai total kerugian negara membengkak menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up pengadaan Chromebook hingga Rp4 juta per unit serta pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement