JAKARTA – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, siap membacakan surat tuntutan yang telah disusun setebal 1.597 halaman.
Jaksa Roy Riady menjelaskan, surat tuntutan tersebut memuat pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan perkara.
“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan kesimpulan,” kata Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa kemudian meminta izin kepada majelis hakim agar pembacaan tuntutan hanya dilakukan pada poin-poin penting, khususnya bagian pendahuluan dan analisis yuridis.
Permohonan tersebut disetujui Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
“Yang jelas pada intinya sudah termuat lengkap. Mungkin analisis yuridis terhadap doktrin atau pendapat-pendapat tidak perlu dibacakan seluruhnya,” ujar hakim Purwanto.