Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |17:43 WIB
Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di persidangan.

JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758.
Jumlah tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000 dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Ketiganya telah lebih dahulu divonis bersalah dalam perkara terpisah.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement