Awalnya, kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM disebut mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar.
Namun, dalam putusan perkara Ibrahim Arief, hakim menyebut nilai kerugian negara meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up hingga Rp4 juta per unit Chromebook dari total pengadaan lebih dari 1,1 juta unit laptop.
Selain itu, pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar juga dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.