Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Jaksa Sebut Harta Nadiem Tak Wajar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |18:19 WIB
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Jaksa Sebut Harta Nadiem Tak Wajar
Nadiem Makarim (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Jaksa menilai Rp5,6 triliun merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilannya yang sah sebagai menteri. Jaksa menduga uang itu berasal dari tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jika dijumlahkan, uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem mencapai Rp5.681.066.728.758 (Rp5,6 triliun). Jaksa juga meminta agar harta benda milik Nadiem dirampas dan dilelang jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan.

Adapun jaksa menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata jaksa.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement