Karena itu, para pengaju amicus curiae meminta majelis hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya, prinsip hukum pidana, serta mengedepankan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa perkara tersebut.
"Amicus curiae ini diharapkan membantu majelis hakim menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mencegah terjadinya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," tutupnya.
Adapun sejumlah tokoh yang menandatangani amicus curiae itu antara lain Laksamana Sukardi, Bambang Harymurti, Natalie Soebagjo, Erry Riyana, Todung Mulya Lubis, Arif Surowidjojo, Ilian Deta Sari, Ina Liem, Hilmar Farid, Musdah Mulia, Arsil, Usman Hamid, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Goenawan Mohamad, hingga Nurpamudji.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.