Penulis: Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia
BELAKANGAN publik dibuat heboh oleh pemberitaan penjagaan kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini semakin mendapat perhatian publik karena penjagaan tersebut dilakukan pasca-ramainya penggeledahan yang digelar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di beberapa tempat, yang menemukan uang sekitar Rp476 miIiar dan 74 kg emas.
Sampai saat ini Polri belum memberikan penjelasan resmi terkait dengan temuan tersebut, sehingga publik menduga-duga keterkaitan antara penggeledahan tersebut dengan dijaganya kediaman Febrie oleh anggota TNI.
Dugaan publik terkait temuan tersebut semakin melebar pada kemungkinan keterlibatan dari petinggi Kejaksaan lainnya, karena pengamanan kediaman Febrie dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, foto Febrie dan keluarga dilaporkan ditemukan di salah satu rumah yang digeledah oleh Polri di daerah Sentul, Jawa Barat.
Seharusnya, sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan tunduk dan mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, walaupun itu menyasar institusi Kejaksaan itu sendiri.
Saya juga berharap tidak ada upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum, termasuk dengan melibatkan TNI. Sebagai institusi terhormat, TNI tentu tidak mau dilibatkan sebagai tameng terduga pelaku korupsi karena hal itu akan merusak citra institusi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto harus mendukung penegakan hukum secara total, termasuk di dalam tubuh institusi penegak hukum itu sendiri. Presiden perlu segera membuat pernyataan dukungan terhadap Polri untuk memberantas korupsi yang diduga melibatkan Febrie.