Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Chromebook, 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Awaludin , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |19:11 WIB
Kasus Korupsi Chromebook, 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di PN Jakpus (foto: dok ist)
A
A
A

Laksamana Sukardi juga menyinggung penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, pasal tersebut tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara, tetapi juga harus dibuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

"Kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama. Unsur itu tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," ujarnya.

Ia menilai, tanpa pembuktian yang kuat terkait adanya unsur memperkaya diri atau keuntungan ilegal, penegakan hukum berpotensi memunculkan kriminalisasi kebijakan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pejabat publik.

Meski demikian, ia menegaskan pengajuan amicus curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, langkah itu diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement