JAKARTA - Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, masih mempelajari langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
"Karena vonis baru diputus kemarin, kami masih mendiskusikan dan mempelajari langkah yang akan diambil," kata Dirtut Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, Kamis (14/5/2026).
Sementara itu, terkait langkah banding yang akan diajukan Ibam, Ardito menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa.
“Ya dipersilakan, karena itu memang hak terdakwa,” ujarnya.