Lebih lanjut, ia menegaskan, substansi dugaan korupsi merupakan ranah hukum yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan. Meski aparat penegak hukum dan hakim bekerja secara independen berdasarkan undang-undang, atmosfer media sosial yang agresif tetap berpotensi menciptakan tekanan psikologis maupun institusional terhadap proses hukum.
Karena itu, masyarakat diminta mengawal persidangan berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan dari potongan video atau narasi sepihak yang beredar di internet.
"Masyarakat tetap berhak mengawasi proses hukum agar transparan dan akuntabel. Yang menjadi masalah adalah ketika pengawasan itu berubah menjadi propaganda atau orkestrasi opini yang bertujuan menggiring kesimpulan sebelum fakta diuji di pengadilan," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.