JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikburistek tengah berjalan di persidangan meski terjadi pro kontra. Publik pun diajak untuk tetap fokus pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak terpengaruh berbagai narasi yang berkembang di media sosial.
Menurut Pengamat Komunikasi Digital dari Universitas Nasional, Nursatyo, ruang digital berpotensi menjadi arena pembentukan opini yang dapat mengaburkan substansi perkara. Ia menilai kemunculan berbagai narasi pembelaan di media sosial perlu dicermati secara kritis karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Salah satu narasi yang banyak muncul adalah anggapan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk 'kriminalisasi kebijakan inovatif'. Menurut Nursatyo, kemunculan narasi tersebut bukan semata-mata lahir secara organik dari masyarakat, melainkan menunjukkan adanya pola pembentukan persepsi melalui berbagai kanal digital.
"Ketika muncul framing seperti itu, sesungguhnya yang sedang bekerja bukan hanya opini spontan, tetapi ada orkestrasi melalui media sosial, influencer politik, media daring, hingga ekosistem buzzer," kata Nursatyo, dikutip Minggu (31/5/2026).
Tantangan terbesar penegakan hukum di era digital, kata Nursatyo, adalah meningkatkan literasi publik agar mampu membedakan kritik yang sehat dengan operasi framing politik yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara.
"Dalam era algoritma hari ini, suara yang paling keras di media sosial belum tentu suara yang paling benar. Kebenaran sejati ada pada pembuktian hukum di persidangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, fenomena yang berkembang dalam kasus chromebook menunjukkan karakteristik trial by press digital, yakni upaya membentuk kesimpulan moral dan politik di ruang publik sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai. Kondisi tersebut berisiko menggeser perhatian masyarakat dari substansi hukum yang sedang diuji di persidangan.
Menurutnya, ruang deliberasi hukum yang semestinya bertumpu pada alat bukti dan argumentasi hukum berpotensi terganggu oleh logika popularitas, sentimen emosional, serta perang framing yang berkembang di media sosial. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar.
Nursatyo menambahkan, narasi 'kriminalisasi kebijakan' sengaja dipilih karena memiliki resonansi yang kuat, terutama bagi kalangan birokrasi. Namun, ia mengingatkan pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan, maladministrasi, dan dugaan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan.
"Tidak semua kebijakan yang dipersoalkan hukum otomatis dapat disebut kriminalisasi. Di sinilah penting membedakan antara kesalahan kebijakan (policy error), maladministrasi, dengan dugaan korupsi nyata yang mengandung penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, substansi dugaan korupsi merupakan ranah hukum yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan. Meski aparat penegak hukum dan hakim bekerja secara independen berdasarkan undang-undang, atmosfer media sosial yang agresif tetap berpotensi menciptakan tekanan psikologis maupun institusional terhadap proses hukum.
Karena itu, masyarakat diminta mengawal persidangan berdasarkan fakta yang terungkap di ruang sidang, bukan dari potongan video atau narasi sepihak yang beredar di internet.
"Masyarakat tetap berhak mengawasi proses hukum agar transparan dan akuntabel. Yang menjadi masalah adalah ketika pengawasan itu berubah menjadi propaganda atau orkestrasi opini yang bertujuan menggiring kesimpulan sebelum fakta diuji di pengadilan," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.