Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2026 |21:46 WIB
Soal Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Jaksa buka suara soal pleidoi Nadiem Makarim di kasus chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan narasi yang termuat dalam nota pembelaan atau pleidoi kubu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak berdasarkan pada fakta yang muncul dalam persidangan.

Hal itu sebagaimana disampaikan salah satu JPU, Parade Hutasoit, seusai persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

"Terkait apakah ada poin-poin yang harus kita tanggapi, kita tetap menghormati persidangan sekalipun kita sudah melihat bahwa penasihat hukum sendiri beberapa menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya menurut kami tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," kata Parade.

"Tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat suatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan," sambungnya.

Nadiem Klaim Hemat Rp3,9 Triliun

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement