Selain itu, ia mengingatkan sanksi administratif tetap dapat diterapkan tanpa melihat besar kecilnya kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika tidak ditemukan cukup bukti pidana, maka perkara dapat dialihkan ke gugatan perdata.
Terkait tanggung jawab jabatan, ia menyebut kesalahan prosedur seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat teknis, bukan pimpinan tertinggi.
“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” ujarnya.
Romli menambahkan, kewenangan untuk menentukan adanya indikasi aliran dana hasil kejahatan berada pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hal tersebut.
Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem menyatakan dakwaan terhadap dirinya menjadi tidak berdasar, terutama karena tidak adanya unsur niat jahat (mens rea).