JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pernyataan emosional usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Ia merasa sedih dan bingung atas tuntutan jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp16 miliar terhadap Ibrahim Arif (Ibam).
Ibrahim Arif, yang dikenal sebagai mantan CTO Bukalapak sekaligus engineer berprestasi terancam menjalani hukuman hingga 22 tahun jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. Nadiem menilai tuntutan itu tidak masuk akan karena tidak sejalan dengan rekam jejak profesional Ibam.
Menurut Nadiem, Ibam adalah sosok muda berintegritas tinggi yang memilih meninggalkan peluang kerja di perusahaan teknologi global, termasuk Facebook di Inggris, demi mengabdi kepada Indonesia.
“Bahkan dari saksi-saksi dari (mantan) eksekutif Google yang hadir di dalam Kementerian di tahun 2020, itu menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih. Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih lipat, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum,” kata Nadiem dalam keterangannya.
Ia menambahkan kasus ini perlu menjadi perhatian publik, khususnya generasi muda profesional. “Saya ingin bicara kepada anak muda profesional: mohon cermati kasus ini. Kalau kita abaikan, siapa pun bisa mengalami hal serupa. Ibam is one of us. Dia seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang,” ujarnya.