Nama Artidjo populer saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh untuk kasus korupsi, serta vonis 10 bulan kepada dokter Ayu untuk kasus malapraktik.
Sebelum ditunjuk sebagai Dewas KPK, Artidjo menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia.
Artidjo pun menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (20/12/2019) untuk menjalani prosesi pelantikan Dewas KPK. Sebelum prosesi pelantikan, Artidjo memastikan akan bekerja profesional saat menjabat anggota Dewas KPK.
Dia pun tak banyak mengomentari soal pembentukan Dewas dari pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu.
"Kita profesional dan proporsional. Proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.